Navigation

Aksi Damai Oleh Gerakan Ganyang Korupsi (Gengsi)

 Berita Wilayah :










1. Pada hari senin tanggal 16 November 2015 pkl 09.30 s/d 10.30 wib
bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus Jln. Jendral Sudirman
Kudus telah di laksanakan Aksi Damai yang di lakukan oleh Gerakan
Ganyang Korupsi (Gengsi) dalam rangka pengawasan dan pencegahan korupsi
sejumlah proyek dan APBD Kab. Kudus TA 2016 yang di ikuti ± 15 orang
dengan pimpinan Nur Wakit (Lsm Horizona)

2. Dalam aksinya mereka
menggelar spanduk yang berbunyi "Potensi korupsi awas pembahasan RAPBD
Th 2016 " dan menggelar Poster sbb :
a. Awasi pembahasan RAPBN 2016 ajang kapling kapling proyek
b. Dekati penegak hukum jika ingin proyek aman
c. Semakin banyak proyek makin kaya oknum pejabat
d. Tangkap mafia anggaran APBD

3. Pd pkl. 09.40 para unras melakukan longmarch menuju ke Kantor Kejaksaan
Negeri Kudus untuk melakukan aksi penyampaian tuntutan.

4. Adapun tuntutan yang disampaikan :
a.Gerakan
ganyang korupsi (Gengsi) meminta aparat penegak hukum Kejaksaan atau
Kepolisian di kudus terjun langsung mengawasi proses pembahasan RAPBD
2016 di DPRD Kab. Kudus yang berpotensi besar terjadinya praktek mafia
anggaran.
b.  Bekerja profesional dengan mengedepankan moralitas dlam
melakukan pengawasan pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi
dikudus.
c. Memperbaiki citra institusi hukum dengan bersikap
independen, profesional bersih dan transparan dalam menindak lanjuti
aduan atau laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran
negara.
d. Mengevaluasi kerjasama pencegahan korupsi dengan pihak
SKPD yg berindikasi memasung peran aktif kejaksaan dalam upaya
pemberantasan korupsi.
e. Membangun budaya dan nilai nilai semangat
"Zero Tolerance Corruption" dengan memiliki konsep dan strategi dalam
merealisasikan langkah pencegahan terhadap tindakan korupsi.

5. Orasi yang disampaikan :
a.
Semakin tidak jelas kinerja institusi penegak hukum di kudus dalam
pengawasan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan korupsi, mncul
alasan baru bahwa instruksi Presiden Joko Widodo (Inpres No 1 thn 2015)
dalam penganan korupsi dijadikan argumentasi guna menutupi kinerja
penegakan hukum yang lamban dan tidak transparan.
b. Oknum aparat
hukum mudah didekati atau bahkan ingin didekati oleh kekuasaan alasan
kebih mementingkan langkah pencegahan dr pada penindakan dirasakan tidak
berdampak apapun, upaya beberapa SKPD menggandeng aparat hukum dlm
pengawasan pelaksanaan proyek publik justru tidak mengurangi angka
konspirasi dan kecurangan yang terjadi dilapangan.
c. Tidak
berlebihan jika kerjasama aparat hukum dengan SKPD dinilai tidak lebih
hanya akal akalan agar penyimpangan  yang terjadi tidak berlanjut pada
proses hukum.
d. Saat ini RAPBD kudus tahun 2016 sedang dlm proses
pembahasan di DPRD kudus, jika tidak dilakukan pengawasan thdp
pembahasan RAPBD mk akan menjadi awal konspirasi KKN antara eksekutif
dan legislatip dalam merumuskan anggaran dan kegiatan di tahun 2016. Hal
ini sudah menjadi rahasia umum kapling kapling proyek lazim dilakukan
untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.
e. Harapan masyarakat
terhadap kinerja aparat hukum dalam pencegahan korupsi berjamaah di
kudus tak kunjung terwujud, semua itu terbentur pada kemauan dan
moralitas aparat penegak hukum untuk membongkar praktek mafia anggaran
baik dilegislatif maupun eksekutif shga. praktis tidak ada prestasi
membanggakan bagi penegak hukum dikudus dalam pengawasn pencegahan dan
penindakan kasus korupsi diduga dibuat kondusif atau "Tahu sama Tahu"

6.
Pd pkl 09.45 Wib para aksi di terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus
(Hasran SH), Ahmad Sultoni SH (Kasipidum), Eko Yulianto SH (Jaksa
Fungsional) dan di berikan tanggapan sbb :
a. Kejaksaan meminta bukti secara fakta terhadap pelanggaran pelaksanaan proyek anggaran APBD di Kab. Kudus.
b.
Setiap pekerjaan/proyek yang ada di daerah masing-masing apabila ada
tindak pidana harus di tindak sesuai hukum yang berlaku dan itu sudah
merupakan intruksi dari Menkopolhukam.
c. Kewenangan penganggaran
pelaksanaan proyek APBD di Kab. Kudus merupakan kewenangan lembaga
legislatif (DPRD) dan lembaga eksekutif SKPD dalam penyusunannya, jadi
domain atau ranah kami tidak bisa menyampuri dalam hal penyusunan
anggaran tetapi setelah pelaksanaan proyek APBD di laksanakan mulai
tahap penawaran/tender sampai pelaksanaan selesai, kami akan selalu
mengawasi tahapan-tahapan tersebut
d. Kami aparat penegak hukum
Kejaksaan Negeri Kudus akan selalu menerima masukan saran dari elemen
mayarakat semua, apabila di temukan bukti fakta terkait pelanggaran
proyek APBD mk kami tidak pernah menutup mata.

7. Aksi selesai dlm keadaan aman.

Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: