Navigation

Eksekusi Bangunan Stasiun Mini Bensin Biru (SMBB) Milik PT. Evadarta Ceremai

 Berita Wilayah :










1. Pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 pukul 08.00 WIB telah
berlangsung eksekusi Bangunan Stasiun Mini Bensin Biru (SMBB) milik PT.
Evadarta Ceremai dengan pengontrak An. Drs. H. A.S. Soeparman
Martonagoro yang terletak di tanah milik PT. KAI (Kereta api Indonesia).
Desa Getas Pejaten RT. 04 RW. I Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

2. Hadir dalam acara tersebut antara lain :
a. Pihak pengesekusi dari PT. KAI dipimpin oleh Bp. Eman Sulaiman ( Senior Manager Aset PT. KAI).
b. Perwakilan PT. KAI Daops 4 Semarang.
c. Polsuska PT. KAI Daops 4 Semarang.
d. Kapolsek Jati (AKP Catur).
e. Anggota Koramil 2 / Jati, Polsek Jati dan Polres Kudus.
f. Perangkat desa Getas Pejaten Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

3. Kronologi terjadinya eksekusi yaitu :
a.
Pada tanggal 12 Mei 1998  sesuai surat dari Roekiyanto, SH Notaris
Semarang nomor : D.IV/TNB/06941/D.21/1998 telah terjadi perjanjian
antara perusahaan umum kereta api yang diwakili oleh Drs. Diding
Sukaryat dengan PT. Evadarta Ceremai yang di wakili oleh Drs.H. A.S.
Soeparman Martonagoro tentang sewa tanah milik perusahaan umum kereta
api yang terletak di Desa Getas Pejaten RT. 04 RW.I Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus.
b. Isi perjanjian diantaranya adalah pihak PT.
Evadarta Ceremai menyewa hak pakai tanah yang terletak di Desa Getas
Pejaten RT.04 RW. I Kecamatan Jati Kabupaten Kudus  kepada PT. KAI
dengan nominal Rp. 48. 525.750,- selama 2 Tahun 11 Bulan TMT tanggal 01
Juni 1998 s.d 01 April 2015.
c. Setelah pada tanggal 01 April 2015
pada saat  masa kontrak atau sewa habis dari PT. Evadarta Ceremai tidak
ada tembusan sampai sekarang  untuk melanjutkan sewa tanah  kepada PT.
KAI dan sudah di beri Toleransi maka Pihak PT. KAI pada hari Senin
tanggal 16 Nopember 2015  melaksanakan eksekusi.

4. Pada pukul 13.45 WIB eksekusi selesai dalam keadaan aman.

Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: